Kejaksaan Agung kembali periksa Surya Darmadi hari ini

Surya Darmadi sempat menjalani pemeriksaan perdana selama 3 jam 30 menit di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/8).

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan kembali memeriksa Surya Darmadi pada hari ini (Selasa, 16/8). Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan, penyidik memiliki sejumlah alasan subjektif memberikan skors atas pemeriksaan pada Senin (15/8). Sebab, Apeng, sapaan Surya Darmadi, memiliki riwayat jantung dan berusia senja.

"Besok (Selasa, 16/8), dilanjutkan pemeriksaanya karena, kan, sudah tua dan punya riwayat jantung," katanya di kantor Kejagung, semalam.

Surya Darmadi telah selesai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Senin. Pemeriksaan itu berjalan selama 3 jam 30 menit di Gedung Bundar Kejagung.

Tidak seperti tersangka lainnya, Surya Darmadi keluar dengan menggunakan rompi merah muda khas Kejagung dari pintu samping. Dia lalu masuk mobil tahanan dan menuju sel. Apeng ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan per 15 Agustus.