Kejaksaan Agung panggil dua mantan Dirut Waskita Karya

Dua mantan Dirut Waskita Karya itu adalah I Gusti Ngurah Putra dan M. Choliq.

Logo Waskita Karya. Foto istimewa

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan direktur utama (Dirut) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Dirut yang diperiksa pada periode 2008-2018 dan 2018-2020. Keduanya adalah mantan Dirut PT Waskita Karya.

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (21/9).

Kedua dirut itu adalah I Gusti Ngurah Putra selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020 dan M Choliq selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2008-2018.

Selain keduanya, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya dari pihak internal. Saksi ketiga adalah YM selaku Sekretaris Agus Sugiono selaku mantan Direktur SDM, DP selaku General Manager Human Capital, dan GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk.