Kejaksaan Agung segera tetapkan tersangka kasus korupsi di BTN

Diduga Direksi Bank BTN bersama dengan petugas perkreditan, baik di tingkat kantor cabang maupun kantor pusat turut terlibat.

Kantor cabang BTN./ Foto: Ist

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan kemungkinan ada pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka, baik dari pihak perbankan ataupun pengusaha terkait kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN).

Adi mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan merekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

"Dalam ekspos terakhir, memang perkara itu kami nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/11).

Keputusan perkara naik ke tahap penyidikan tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi dari pihak BTN. "Sudah belasan saksi, ada yang dari pihak BTN. Hasil dari ekspos terakhir, tim lengkap. Berdasarkan hasil penyelidikan alat bukti yang cukup, akhirnya kami tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Adi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT Batam Island Marina (PT BIM) mengajukan kredit modal kerja kepada BTN sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam dengan jaminan piutang sebesar Rp400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid.