close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korupsi. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi korupsi. Foto Freepik.
Peristiwa
Jumat, 23 Januari 2026 17:40

Lemahnya pengawasan dan partai politik picu korupsi kepala daerah

OTT KPK terhadap dua kepala daerah kembali menegaskan korupsi di daerah masih sistemik. ICW menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola partai.
swipe

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) kembali memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Peristiwa ini menegaskan praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi persoalan serius yang belum berhasil diputus.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik sebagai faktor utama berulangnya kasus korupsi kepala daerah.

Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, delapan kepala dan wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025, sementara dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026.

Data ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 356 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Angka tersebut menunjukkan korupsi di tingkat daerah bersifat sistemik, bukan semata persoalan individu.

Rentannya sektor pengadaan

Kasus yang menjerat Sudewo diduga berkaitan dengan korupsi sektor pengadaan. Sudewo, yang sebelumnya pernah menjabat anggota Komisi V DPR RI, diduga mengintervensi proyek pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan dengan merekayasa pemenang tender dan menerima fee proyek dari PT Istana Putra Agung.

ICW menyoroti dua celah utama. Pertama, posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) yang masih berada dalam struktur instansi pelaksana pengadaan sehingga rawan tekanan. Kedua, lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan lelang, padahal potensi kecurangan dapat terdeteksi sejak awal.

Kewenangan besar kepala daerah

Masalah lain terletak pada kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengisian jabatan strategis, meski panitia seleksi telah mengajukan tiga nama kandidat.

Situasi ini membuka ruang intervensi, termasuk praktik jual beli jabatan. Kerentanan serupa juga terjadi dalam pengisian jabatan perangkat desa, di mana peran camat sangat dominan dan berpotensi dipengaruhi oleh kepala daerah.

Tata kelola partai politik yang buruk

ICW juga menilai maraknya korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan buruknya tata kelola partai politik. Proses kandidasi dinilai lebih menekankan peluang menang dibandingkan integritas dan kapasitas calon.

Kaderisasi dan pendidikan politik belum berjalan optimal, sehingga banyak calon kepala daerah maju tanpa pengalaman pemerintahan yang memadai maupun komitmen antikorupsi yang kuat.

Mahar politik dan biaya kontestasi tinggi

Tingginya biaya politik turut memperparah situasi. Mahar politik yang harus dibayarkan kandidat kepada partai mendorong ongkos kontestasi yang sangat besar, bahkan disebut mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar untuk level provinsi.

Tekanan untuk mengembalikan modal politik, ditambah minimnya pendanaan negara bagi partai politik, kerap mendorong kepala daerah melakukan korupsi. Kasus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023, menjadi contoh aliran dana korupsi ke partai politik.

Rekomendasi ICW

Untuk memutus rantai korupsi kepala daerah, ICW merekomendasikan:

  • Merancang ulang sistem pengawasan internal daerah agar independen dari kepala daerah.
  • Menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan sebagai unit independen yang terpisah dari instansi pengadaan.
  • Melakukan reformasi tata kelola partai politik, mulai dari rekrutmen hingga kaderisasi calon kepala daerah.
  • Tanpa pembenahan menyeluruh pada pengawasan, birokrasi, dan partai politik, praktik korupsi kepala daerah berpotensi terus berulang dan melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.
img
Haidhar Ali Faqih
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan