Kejaksaan dalami peran Genades Panjaitan

Genades masih belum ditentukan peranannya dalam perkara korupsi Pertamina.

Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, peran Genades masih didalami.Alinea.id/Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan belum dilakukannya penahanan mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan ke Pengadilan. Kejaksaan beralasan keterlibatan Genades masih didalami. 

Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, peran Genades masih didalami meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun dalam kasus korupsi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tiga tersangka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pidsus (Pidana Khusus) masih mendalami sejauh mana perannya. Apakah memiliki posisi tertentu karena dia ini statusnya legal bukan penentu kebijakan,” kata Prasetyo di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Senin (17/6).

Ada pun tiga tersangka yang dimaksud adalah Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Galaila, Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan dan mantan Manager Merger dan Investasi Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto.  

Ketiga tersangka telah dijatuhi hukuman di Tipikor lantaran mereka adalah penanggung jawab utama. Sedangkan Genades masih belum ditentukan peranannya dalam perkara korupsi Pertamina tersebut.