Kejaksaan eksekusi buron kasus pembunuhan

Hendra Subrata dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan setelah melarikan diri ke Singapura pada 2010.

Ilustrasi. Pixabay

Buron kejaksaan bernama Hendra Subrata alias Anyi tiba di Indonesia setelah bersembunyi di Singapura selama 10 tahun. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan kursi roda.

"Terpidana atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.40 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Sunarta, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (26/6).

Dirinya menuturkan, Hendra dapat dideportasi setelah Imigrasi Singapura mengonfirmasi identitas seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Endang Rifai.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama itu merupakan orang yang berdomisili di Tanggerang dan tidak sesuai dengan identitas yang diberikan. Kemudian dilakukan pengecekan foto dan sidik jari yang hasilnya menunjukkan identitas tersebut seorang buron Kejagung.

"Bapak Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kecermatan Imigrasi Singapura dan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Polri," tuturnya.