Kejaksaan periksa Dirut BAKTI terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4G

Dirut BAKTI, Anang Ahmad Latif, diperiksa terkait dugaan korupsi Bakti Kominfo.

Logo BAKTI Kominfo. Dok BAKTI.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif. Pemeriksaannya dalam mendalami kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan selain Anang adapula sembilan orang lainnya yang diperiksa dalam perkara ini. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Para saksi selain Anang adalah BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi, EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi, ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika.

Selain itu, ada juga FPS selaku National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical), MS selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, WN selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dan NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.