Kejaksaan perluas objek penyelidikan di kasus impor besi baja

Berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus izin impor baja.

Kejagung. foto Facebook Kejaksaan Agung RI

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas objek penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021. Kesimpulan itu didapatkan setelah penyidik melakukan evaluasi penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama. 

“Ini mengumpulkan bukti untuk bikin terang peristiwa, dan menemukan orangnya, menemukan suspectnya, menemukan tersangkanya. Cuma objek perusahaanya diperluas,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Senin (11/4) malam.

Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami hasil penggeledahannya di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu terkait korupsi proses perizinan impor baja dan besi dalam pelaksanaan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) periode 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, ada sejumlah hal yang didapatkan dari penggeledahan menjadi barang bukti. Penyidik, kini telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap kedua instansi tersebut.