Kejaksaan ringkus DPO bekas Dirut Transjakarta

Donny sitangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Penampakan mantan Direktur TransJakarta Donny Andi Sarmedi Saragih saat menandatangani surat penangkapan, Jumat (4/9)/istimewa.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap DPO mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andi Sarmedi Saragih, Jumat (4/9).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan, penangkapan berawal sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terpidana yang hendak melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan.

Mendeteksi keberadaan tersangka, tim gabungan kemudian bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana pada pukul 21.00 WIB.

"Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana dan membawa ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat, untuk pelaksanaan eksekusi," kata Nirwan dalam rilis resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (5/9).

Menurut Nirwan, penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan DPO, yang melarikan diri usai kasusnya dinyatakan incraht.