Kejaksaan sita aset tersangka kasus Taspenlife

Aset yang disita berupa tanah seluas 3.915 M2 di Sleman.

Jaksa memasang plang sita aset kasus Taspen Life. Dok Kejagung.

Tim penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Hasti Sriwahyuni. Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, aset itu berupa tanah seluas 3.915 M2. Letaknya di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (19/5).

Ketut menyampaikan, pemasangan plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut sudah dilakukan. Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," ujar Ketut.