Kejaksaan tangani 352.902 perkara, sembilan di antaranya jadi sorotan publik

Perkara yang ditangani mulai dari kasus Doni Salmanan, kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya penanganan sembilan perkara yang disorot publik selama 2022. Perkara itu meliputi penyimpangan dana, penggelapan, terkait ITE, investasi bodong atau robot trading, pembunuhan berencana, dan terorisme.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perkara penyimpangan dana yang menarik perhatian publik, antara lain penyimpangan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, tersangka IK, tersangka NIA, dan tersangka HH. 

Selain itu, ada pula perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan tersangka HS. 

“Ketiga Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (2/1).

Ketut menyebutkan, perkara keempat adalah investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra kemudian dipidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun.