Kejaksaan tangkap satu tersangka lagi di kasus korupsi kawasan berikat

Penetapan dilakukan setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali dan kemudian penyidik melakukan penjemputan.

Ilustrasi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Penetapan dilakukan setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali dan kemudian penyidik melakukan penjemputan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka ialah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra yang dijemput paksa namun LGH tak berada di kediamannya. Alhasil, LGH berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat hingga kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

“LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022,” kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat (8/4) dini hari. 

Ketut menyampaikan, LGH memiliki askes ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina untuk menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri. Ia menggunakan fasilitas kawasan berikat PT Hyupseung Garmen Indonesia (HGI) melalui Direktur PT HGI, PS, sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.

Kemudian, LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sebanyak 180 kontainer dari China. Namun, tekstil yang diimpor tersebut tidak diproduksi di kawasan berikat dan diekspor.