Kejaksaan terima surat dimulainya penyidikan Irjen Teddy Minahasa

Kejati Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti (P16) untuk menangani penanganan kasus tersebut.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Dokumentasi Polri

Kepolisian telah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Pelimpahan dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, SPDP itu diterima dari penyidik di Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan pada 24 Oktober 2022.

“Benar (telah diterima SPDP Teddy Minahasa) 24 Oktober kemarin,” kata Ade kepada Alinea.id, Jumat (4/11).

Kejati Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti (P16) untuk menangani penanganan kasus tersebut. Mereka akan menjalin komunikasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

“Enam jaksa P16. (Saat ini) baru sebatas SPDP,” ujarnya.