Kejaksaan terima tiga SPDP kasus gagal ginjal akut

Dua SPDP dari BPOM dan satu dari Polri diterima Kejaksaan.

Sumber: FB/Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Dua di antara SPDP itu diberikan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, satu SPDP lainnya diterima dari kepolisian beberapa waktu lalu. SPDP itu akan menjadi titik awal pengusutan tiga perusahaan yang diduga menjadi biang kerok perkara ini.

“Sementara kita sudah menerima tiga SPDP, dua dari PPNS BPOM satu dari penyidik Polri,” kata Ketut saat ditemui di Kejagung, Rabu (16/11).

Ketut menyebut, SPDP itu diterima dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Namun, meski jumlahnya tiga, ia menduga akan ada penambahan hingga enam calon tersangka.

“Menurut informasi akan berkembang sampai enam, tapi belum ada SPDP,” ujar Ketut.