Kejaksaan tetapkan bos Taspen Life jadi tersangka korupsi

Kuasa Hukum Tersangka Maryoso Sumaryono, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya terkejut dengan penetapan tersebut.

Para tersangka dibawa ke rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka. Penahanan pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2022. Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (29/3).

Ketut menyampaikan, kasus ini menggunakan saham reksadana sebagai bagian dari rangkaian korupsi tersebut. Estimasi kerugian negara tersebut mencapai Rp150 miliar

Kuasa Hukum Tersangka Maryoso Sumaryono, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya terkejut dengan penetapan tersebut. Ia masih belum mengetahui alat bukti yang membuat kliennya menjadi tersangka.