sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tetapkan bos Taspen Life jadi tersangka korupsi

Kuasa Hukum Tersangka Maryoso Sumaryono, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya terkejut dengan penetapan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 29 Mar 2022 17:44 WIB
Kejaksaan tetapkan bos Taspen Life jadi tersangka korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka. Penahanan pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2022. Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (29/3).

Ketut menyampaikan, kasus ini menggunakan saham reksadana sebagai bagian dari rangkaian korupsi tersebut. Estimasi kerugian negara tersebut mencapai Rp150 miliar

Kuasa Hukum Tersangka Maryoso Sumaryono, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya terkejut dengan penetapan tersebut. Ia masih belum mengetahui alat bukti yang membuat kliennya menjadi tersangka.

"Meskipun kami menghormati proses hukum ini, tapi tak dapat kami pungkiri klien juga shock, sebab penetapan sebagai tersangka dan penahanan itu sangat agresif, dan kami pun heran, karena apa dan apa alat bukti nya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life?" kata Handika saat dikonfirmasi.

Menurut Handika, ketiadaan modal investasi ataupun fasilitas dari negara adalah hal yang lumrah. Ia pun mempertanyakan penyebab kasus dari kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya. 

"Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara?" ujar Handika.

Sponsored

Handika ingin penyidik dapat menghormati hak kliennya sebagai tersangka, apalagi sudah usia renta. Serta, kepercayaan masyarakat terhadap Taspen Life juga diharapkan tidak luntur.

"Ke depan kami akan fokus mendampingi seraya berharap agar penyidik menghormati hak hak tersangka  terlebih usianya sudah sepuh, selain itu semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life," ucap Handika.

Berita Lainnya
×
tekid