Kejaksaan tetapkan lima tersangka kasus korupsi PT Adhi Persada Realti

Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare.

Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, (22/9). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kelima orang itu adalah SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris,  NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. Penahanan dilakukan kepada SU dan ARS di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kepada FF, VSH, serta NFH di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Mereka ditahan selama 20 hari,” kata Kuntadi, Kamis (22/9).

PT Adhi Persada Realti (APR) merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa. Tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60,2 miliar.

Pembelian dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.