Kejaksaan tetapkan Windu Aji Sutanto tersangka korupsi kerja sama dengan ANTAM

Ulah Windu membuat kerugian bagi negara yang seluruhnya mencapai Rp5,7 triliun.

Kejaksaan resmi menetapkan Windu Aji Sutanto selaku pemilik dari PT Kara Nusantara Investama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) pada tahun 2021-2023. Foto: edisiindonesia

Kejaksaan resmi menetapkan Windu Aji Sutanto selaku pemilik dari PT Kara Nusantara Investama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) pada tahun 2021-2023. Penetapan dan penahanannya dilakukan hari ini, Selasa (18/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ulah Windu membuat kerugian bagi negara yang keseluruhannya mencapai Rp5,7 triliun.

"Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Sutanto),” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).

Windu adalah anggota tim sukses Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan pemilik PT LAM itu sendiri. Kantornya yang berlokasi di Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan pun juga sempat digeledah.

Namun, penggeledahan itu tidak terkait dengan kasus ini. Penggeledahan itu hanya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.