Kejaksaan tunjuk 20 Asisten Pidana Militer

Jabatan Asisten Pidana Militer dijabat sementara oleh Asisten Pidana Umum di 20 Kejaksaan Negeri.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 20 pelaksana tugas (Plt) jabatan Asisten Pidana Militer di 20 Kjaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, penunjukkan tersebut untuk mengatasi kekosongan jabatan tersebut. 

Penunjukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

"Dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Menurutnya, Plt Asisten Pidana Militer di 20 Kejati dijabat oleh Asisten Pidana Umum. Puluhan Plt itu berada di Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sum33atera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Tinggi Papua, dan Papua Barat.