Kejaksaan tuntut maksimal penyelundupan sabu 1,6 ton
Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap empat pelaku penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Kejaksaan akan menuntut maksimal terhadap empat pelaku penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu dilakukan pasca-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Pasti, pastilah dituntut maksimal, meski selama ini yang kita lihat mereka selalu menyatakan dirinya sebagai kurir," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (22/6).
Dia menambahkan pihaknya tidak akan kompromi dengan pernyataan seperti itu yang selalu menyatakan sebagai kurir. "Karena kurir pun menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional, tentunya bobot dan kejahatannya akan kita anggap sama," katanya.
Setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkaranya, jika sudah lengkap atau P21 maka akan dibuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.