Kejanggalan omnibus law disebut serupa revisi UU KPK

Apa yang terjadi di revisi UU KPK juga terjadi di Omnibus Law Cipta Kerja.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menengarai adanya kejanggalan dalam naskah akademik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang serupa dengan revisi UU KPK pada 2019.

Ia berpendapat demikian lantaran naskah akademik urung rampung sampai Januari 2020. Sementara draf RUU Cipta Kerja diduga muncul terlebih dahulu pada bulan November 2019.

Hal inilah yang kemudian membuatnya menduga naskah akademik diselundupkan. "Jadi kajian akademik ini dibuat-buat, diselundupkan, direkayasa untuk memenuhi kebutuhan draf, persis seperti (revisi) UU KPK, terungkap di persidangan," ujar Isnur dalam diskusi di Jakarta, Kamis (27/2).

Persidangan yang dimaksud ialah gugatan formil yang kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, saat persidangan terungkap naskah akademik revisi UU KPK dibuat pada 2011.

"Jadi banyak pasal-pasal di UU revisi KPK, misalnya Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang tidak ada di naskah akademiknya, itu benar-benar penyelundupan hukum," jelas dia.