Kejanggalan penembakan pelaku begal saat Asian Games

Saat ditangkap polisi Bobi sudah dalam keadaan lemah tak berdaya karena telah dipukuli warga. Namun, polisi berdalih korban melawan.

Ilustrasi: penembakan

Orang tua korban pembunuhan di luar proses peradilan atau extrajudicial killing yang dilakukan aparat kepolisian melapor kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Kepada LBH, orang tua korban menyampaikan pengaduan adanya kejanggalan dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban bernama Bobi Susanto dan Dedi Kusuma Hariadi alias Jabrik.

Parianto, orang tua korban dari Bobi Susanto, mengatakan ada kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus diduga pencurian yang dilakukan anaknya. Menurutnya, kejanggalan tersebut dilakukan pihak kepolisian sebelum mengeksekusi anaknya bahkan sampai ketika Bobi dinyatakan tewas. 

Kejanggalan yang dilakukan kepolisian, menurut Parianto, pertama, karena adanya penyalahgunaan penggunaan senjata tajam oleh anggota polisi dari Satuan Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, saat menindak anaknya. Seperti diketahui, Bobi ditembak karena dituduh melakukan penjambretan. 

"Sampai sekarang tidak jelas. Tidak ada penjelasan juga. Saya tanya sama kapolseknya siapa yang nembak, tidak dijawab. Dia cuma bilang, dari hasil pengembangan kemudian ditembak,” kata Parianto usai melapor ke LBH Jakarta pada Kamis, (4/10).

Padahal, kata Parianto, berdasarkan pengakuan seorang ketua RW, saat ditangkap polisi Bobi sudah dalam keadaan lemah tak berdaya karena telah dipukuli oleh warga yang menangkapnya. Artinya, ketika itu Bobi tidak bisa melakukan perlawanan. Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan Bobi ke Polsek Cengkareng.