DPR cium kejanggalan BPOM perpanjang masa berlaku vaksin kedaluwarsa

Biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 triliun.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: dpr.go.id.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Bio Farma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan lalu, dilaporkan19,3 juta dosis vaksin kedaluwarsa. 

Tidak hanya itu, diperkirakan pada bulan April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.

"Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," ujar Saleh kepada Alinea.id, Jumat (29/4).

"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?," sambung dia.

Saleh menegaskan Kemenkes harus tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, ujar dia, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu.