Kejar tersangka WN China, Bareskrim surati Kedubes

Penyidik masih mengejar dua WN China di balik pinjol ilegal.

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan pinjol ilegal RpCepat di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (17/6/2021). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dua warga negara (WN) China yang mengendalikan alat pinjaman online (pinjol) ilegal RpCepat.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun mengatakan, surat pemberitahuan itu adalah administrasi yang harus dilakukan saat warga negara asing berhadapan dengan hukum. Namun, sampai kini masih dilakukan pengejaran terhadap keduanya.

"Masih dilakukan upaya pengejaran. Sudah dicegah ke luar negeri dan surat ke kedutaan sudah dikirim karena statusnya sudah tersangka," tuturnya kepada alinea.id, Selasa (29/6).

Menurut Ma'mun, penyidik sampai saat ini menemukan kesulitan mengumpulkan para korban. Korban kebanyakan enggan dimintai keterangan oleh penyidik atas alasan peminjaman uang di pinjol ilegal itu.

"Mereka banyak yang malu," ucapnya.