Kejari Jakut antisipasi munculnya aliran kepercayaan sesat

Stakeholder dinilai perlu melakukan pengawasan apabila ada aliran kepercayaan yang sesat dan tumbuh di masyarakat. 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat (Pakem) tahun 2022. Seluruh pihak terkait atau stakeholder dinilai perlu melakukan pengawasan apabila ada aliran kepercayaan yang sesat dan tumbuh di masyarakat. 

Kepala Kejari Jakut melalui Kasi Intelijen, M.S Iskandar Alam mengatakan, tujuan rakor Pakem tersebut untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Aliran itu tentunya yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh tim Pakem kota administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Situasi dan kondisi yang kondusif, aman, nyaman dan damai di wilayah tersebut bukan lagi sebuah cita-cita belaka," kata Iskandar dalam keterangan, Sabtu (28/5).

Menurutnya, tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing. Semua itu perlu dilakukan dalam pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan, supaya tim tersebut dapat berperan secara  proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang. Terlebih dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).