Kejati DKI terima SPDP 79 tersangka kerusuhan 22 Mei

Kejati DKI tunjuk dua orang jaksa untuk mengawasi penyidikan masing-masing SPDP.

Tersangka kerusuhan 21-22 Mei di Polres Jakarta Barat./ Antara Foto

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 79 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Masih ada 368 dari total 447 tersangka yang SPDP-nya belum diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengirimkan SPDP untuk masing-masing tersangka.

“Kejati DKI Jakarta telah menerima 14 SPDP untuk 79 tersangka kerusuhan 21-22 Mei,” kata Mukri melalui siaran resmi, Rabu (19/6).

Menurut Mukri, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk jaksa tiap SPDP guna mengikuti proses penyidikan. Jaksa yang telah ditunjuk nantinya juga akan meneliti kelengkapan formil dan materiil pada saat pelimpahan berkas perkara.

“Untuk masing-masing SPDP, Kejati DKI Jakarta telah menunjuk dua orang jaksa peneliti,” ucap Mukri.