Kejati Sumut sedang menyelidiki dua perkara mafia tanah

Dua perkara tersebut terkait mafia tanah taman margasatwa dan hutan lindung.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku, sedang menyelidiki dua perkara mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk jajarannya memberantas mafia tanah.

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua perkara tersebut terkait mafia tanah taman margasatwa dan hutan lindung.

Perkara pertama mengenai kawasan swaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Proses penyelidikan perkara tersebut berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

“Perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/11).

Perkara kedua terkait kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai. Leonard menyebut kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-27/L/2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021.