Kelebihan bayar gaji pegawai DKI: Baru kembalikan 49,1%

BPK mendapati ada kelebihan bayar Rp862,7 juta gaji dan TKD pegawai Pemprov DKI yang meninggal hingga pensiun.

Balai Kota DKI Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembayaran gaji tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawai yang mangkat, pensiun, tengah belajar, hingga disanksi.

Upaya yang dilakukan dengan memperbaiki administratif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Langkah ini diklaim memperkuat sistem administrasi data kepegawaian Pemprov DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini,” tutur  Inspektur Provinsi, Syaefuloh Hidayat, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp862,7 juta.

Menurutnya, masalah tersebut timbul lantaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak segera melaporkan akta kematian pegawainya kepada BKD. Selain itu, SKPD terlambat melaporkan pegawainya yang tengah tugas belajar.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris. Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," paparnya.