Keluarga almarhum Hendri Alfred lapor Propam Polri

Propam didesak segera memproses tujuh penyidik yang diduga melakukan penganiayaan.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Tim advokasi keluarga korban tersangka tindak pidana narkoba Hendri Alfred Bakary mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Jumat, 4 September 2020.

Kuasa hukum Henry, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, pelaporan itu dilakukan guna menindaklanjuti meninggalnya Hendri pada pemeriksaan di Polres Barelang, Kepulauan Riau.

Dari pelaporan itu, pihaknya berharap Propam agar profesional mengungkap dugaan penganiayaan pada Hendri hingga meninggal.

"Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri memberikan perintah terhadap bawahannya untuk dapat menindaklanjuti secara segera pengaduan/laporan yang diajukan," kata Andi dalam rilis resminya, Sabtu (5/9).

Pihaknya juga mendesak Propam segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada tujuh anggota Polres Barelang, dari kesatuan narkotika yang diduga melakukan penganiayaan. Ketujuhnya diharap dapat segera disanksi pelanggaran etik.