Keluarga Brigadir J harap Putri dihukum maksimal dan Eliezer diperingan

Harapan itu dipandang demi keadilan atas pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan tuntutan bagi dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J) hari ini. Kedua terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Penasihat hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya berharap ada tuntutan hukuman maksimal bagi Putri. Dalam dakwaan pembunuhan berencana, kata dua, tuntutan maksimal adalah hukuman mati.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia, keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata Martin kepada wartawan, Rabu (18/1).

Sementara, bagi Bharada E, pihaknya memberikan harapan yang berbeda. Atas kejujurannya, keluarga Brigadir J berharap Bharada E dapat diberikan keringanan hukuman.

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujarnya.