Kembalikan uang Irwan, Maqdir sebut diberikan orang tak dikenal

Orang tersebut tidak menyebutkan nama pihak lain ketika hendak mengembalikan uang itu.

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail usai mengembalikan uang US$1,8 juta. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Pihak Terdakwa Irwan Hermawan tidak mampu menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar atau US$1,8 juta ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, dirinya hanya mengetahui asal uang tersebut dari pihak swasta. Setelah maupun sebelumnya tidak diketahui apa pun.

“Sekarang kalau saudara-saudara tanya kepada siapa pihak swasta itu kepada saya, kami tidak tahu,” katanya di Kejagung, Kamis (13/7).

Maqdir membeberkan, uang US$1.8 juta ini dikembalikan pada Selasa (4/7), saat itu ada seorang yang menyambangi kantornya. Uang itu kemudian diterima oleh salah seorang staf, Andika.

Orang tersebut tidak menyebutkan nama pihak lain ketika hendak mengembalikan uang itu. Bahkan tidak ada tanda terima dalam pemberian uang tersebut saat itu.