Kemenag akan permudah izin pendirian rumah ibadah

"Di peraturan baru yang kami usulkan kepada presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama."

Kemenag akan mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Foto Antara

Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan regulasi tentang pendirian rumah ibadah. Dalam draf itu, perizinan pendirian tempat ibadah disederhanakan.

"Di peraturan baru yang kami usulkan kepada presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama. Sebelumnya, rekomendasi tersebut melibatkan Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB). Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/8).

Lebih jauh, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta maaf kepada umat kristiani jika ada masih kesulitan membangun rumah ibadah di beberapa daerah. Padahal, ia mengakui, kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari RI. 

"Untuk itu, umat kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat. Sebab, dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," tuturnya di depan ribuan peserta Sidang Sinode GBI di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (23/8).

Yaqut melanjutkan, di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, bangsa Indonesia disatukan rasa persaudaraan yang dibalut kebhinekaan.