Kemenag ancam penyelenggara haji nakal

Para jemaah haji memiliki hak mendapatkan pelayanan minimal yang harus dipenuhi PIHK.

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terus memperbaiki pelayanan kepada jemaah. Kemenag pun mengancam akan menindak tegas PIHK nakal.

"Ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, saat melepas keberangkatan 81 jemaah haji khusus di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (28/7).

Ia pun mengingatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi hak para jemaah haji. Dia mengatakan, setiap jemaah haji memiliki hak untuk mendapat pelayanan yang sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan PIHK.

Jika ditemukan pelayanan yang tidak sesuai, jemaah haji dapat langsung mengkomunikasikannya pada PIHK. Namun Nizar menekankan bahwa Kemenag tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan ibadah haji khusus.

Menurut Nizar, ibadah haji khusus bukan merupakan tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Adapun tanggung jawab pemerintah adalah pada penyelenggaraan ibadah haji reguler. Karenanya Nizar mengingatkan agar PIHK memberikan pelayanan terbaik pada jemaah.