Kemenag cabut izin LAZ ABA sejak awal 2021

Pencabutan izin operasional LAZ ABA ditandai dengan terbitnya SK Kakanwil Kemenag Jakarta 103/2021.

Ilustrasi. Flickr/sevidiana

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Lembaga Amil Zakat (Baitul Maal) Abdurrohman bin Auf (LAZ/BA ABA) di Lampung, yang beberapa pengurusnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, ilegal. Pangkalnya, Izin operasionalnya telah dicabut sejak awal tahun ini.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," ucap Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, Kamis (4/11). "Jadi, LAZ ABA itu ilegal."

Pencabutan izin operasional LAZ ABA ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah (SK Kakanwil) Kemenag Jakarta Nomor 103 Tahun 2021. Alasannya, lembaga tersebut berpusat di Ibu Kota.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelasnya, melansir situs web Kemenag.

Kanwil Kemenag Jakarta memutuskan demikian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pasca-mencuatnya kasus penyalahgunaan kotak amal pada akhir 2020, yang juga terjadi di Lampung. Modus tersebut diungkap polisi, Kemenag, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan pihak terkait.