Kemenag perbaiki aturan sertifikasi halal pada omnibus law

Dalam omnibus law, proses sertifikasi halal akan menjadi lebih singkat.

Menag Fachrul Razi (kiri) berbincang dengan Anggota Wantimpres Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya (kanan) saat bersilaturahmi di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019). Foto Antara/Harviyan Perdana Putra

Kementerian Agama akan memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam omnibus law yang saat ini masih disiapkan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dalam aturan baru nantinya, proses sertifikasi akan berlangsung lebih singkat.

"Omnibus Dlaw mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal," kata Menag Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1).

Dia mengatakan, keberadaan omnibus law penting untuk memperbaiki proses sertifikasi halal yang saat ini dirasa belum berjalan sesuai harapan. Dalam aturan omnibus law, proses sertifikasi akan selesai dalam waktu 21 hari.

"Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak. Dengan tidak menyogok," kata dia.

Selain ihwal sertifikasi halal, omnibus law juga akan mengatur masalah wakaf. Menurut Fachrul, aturan wakaf saat ini terlalu rumit.