Kemenag perketat izin perusahaan travel

Menteri Agama mengatakan akan melakukan kebijakan moratorium izin kepada biro-biro umroh yang baru untuk mendapat izin.

Sebuah baliho bertuliskan "kantor diistirahatkan sementara waktu sampai situasi kembali kondusif " yang ditujukan kepada seluruh anggota jamaah, agen serta mitra, terpasang di depan Kantor Abu Tours Cabang Palu di Jalan H Hayun Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/3)./ Antarafoto

Kasus penipuan umroh kian merebak seiring dengan meningkatnya animo publik untuk melakukan ibadah di tanah suci. Kuota haji yang terbatas, ditengarai menjadi faktor mengapa minat khalayak tinggi selama lima tahun belakangan.

Menteri Agama Hakim Lukman Syarifuddin mengatakan, pihaknya melakukan kebijakan moratorium izin kepada biro-biro umroh yang baru untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Ini sekaligus untuk menekan angka penipuan, seperti yang dilakukan Abu Tours dan First Travel.

Berdasarkan kajian Kemenag, jumlah perusahaan travel sudah cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat. Itu juga termasuk dengan evaluasi perusahaan travel yang bermasalah.

"Evaluasi akan berjalan seterusnya. Jadi kita akan selalu melakukan pengawasan," katanya. 

Evaluasi sendiri dilakukan secara periodik, maksimal dua tahun. Yang diawasi tak hanya kredibilitas tapi pembaruan izin yang bersangkutan. Ada juga perusahaan yang diaudit setiap enam bulan sekali, tergantung kebutuhan.