Kemenag respons protes soal formasi CPNS guru agama di Kalbar

Pemuda Katolik Kalimantan Barat protes soal tiadanya formasi CPNS guru Agama Katolik pada sekolah umum.

Sejumlah peserta mengikuti SKB menggunakan sistem CAT CPNS di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jabar, Sabtu (8/12/2018). Foto Antara/Adeng Bustomi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan, formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah daerah (Pemda).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat (Kalbar) terkait tidak adanya formasi CPNS guru Agama Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

"Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya," kata Nizar dalam keterangannya, Jumat (28/5).

"Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan RB melalui Kemendikbud," sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua kategori. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda melalui dinas pendidikan.