Kemenag: Tidak benar keputusan pembatalan haji terburu-buru

Keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 berdasarkan kajian mendalam.

Petugas kesehatan Kemenag memeriksa kesehatan calon haji di Makkah/Foto dok Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

"Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, dalam rilis Kemenag, Jumat (4/6).

Khoirizi melanjutkan, pihaknya bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, jelasnya, juga sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag, bebernya, juga bertemu Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Ia sendiri pada 16 Maret lalu mengaku berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya untuk membicarakan masalah penyelenggaraan haji.