sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag: Tidak benar keputusan pembatalan haji terburu-buru

Keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 berdasarkan kajian mendalam.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 04 Jun 2021 18:39 WIB
Kemenag: Tidak benar keputusan pembatalan haji terburu-buru

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

"Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, dalam rilis Kemenag, Jumat (4/6).

Khoirizi melanjutkan, pihaknya bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, jelasnya, juga sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag, bebernya, juga bertemu Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Ia sendiri pada 16 Maret lalu mengaku berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya untuk membicarakan masalah penyelenggaraan haji.

"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, Kemenag sejak Desember 2020 sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%. 

Bahkan, sambungnya, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Sponsored

Pun penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, ungkapnya, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," bebernya.

Ia melanjutkan, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Ketidakpastian ini, katanya, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. 

“Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid