Kemendagri bentuk tim evaluasi AD/ART FPI

Evaluasi AD/ART akan menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memutuskan pemberian perpanjangan SKT FPI.

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10)./Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI). Evaluasi dilakukan untuk memastikan FPI memiliki ideologi dan program yang sejalan dengan Pancasila.

"Kami akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak? Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan?" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Dia menjelaskan, tim melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri. Nantinya, hasil evaluasi tim ini akan menjadi pertimbangan bagi Kemendagri untuk menyikapi permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Dia menegaskan, syarat utama agar ormas mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai-nilai Pancasila. Karena itu, evaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI menjadi pertimbangan penting Kemendagri untuk memutuskan perpanjangan SKT. 

"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," ucapnya.