Kemendagri buka suara soal penunjukan Plh Gubernur Papua

Penunjukan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy, sebagai plh. gubernur menuai polemik. Kemendagri pun buka suara.

Plh. Gubernur Papua, Dance Yulian Flassy. Dokumentasi Pemprov Papua

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy, ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh.) gubernur guna mempercepat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021. Terdapat tujuh bidang pembangunan yang dialokasikan, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pembangunan jalan, hingga irigasi.

Dalam proses penyalurannya, ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, terkendala masalah administratif belum dilengkapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, seperti dokumen harus ditandatangani kepala daerah. Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, hingga kini masih dirawat dan kursi wakil gubernur masih kosong menyusul wafatnya Klemen Tinal pada Mei 2021.

"Kita berharap setelah penjelasan ini, kita bisa melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jangan ada lagi persoalan karena kurang samanya pemahaman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, (28/6). 

Benni menganggap, penunjukan plh. kepala daerah lumrah terjadi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Namun, kondisi antara daerah memang berbeda sehingga diperlukan upaya membangun komunikasi dengan setiap lapisan pemerintahan.

Dirinya pun mengajak semua pihak mendoakan kesembuhan Lukas Enembe sehingga dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan.