Kemendagri ingatkan kursi wagub DKI wajib diisi

Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta./ Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengenai pentingnya pengisian jabatan wakil gubernur. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, jabatan yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu wajib diisi karena sisa masa jabatannya masih panjang.

"Menurut undang-undang itu wajib diisi," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/7).

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 176 ayat (4) UU disebutkan bahwa "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 lalu. Sandi kemudian mengajukan pengunduran diri secara resmi pada 27 Agustus 2018 untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2019 menjadi pendamping calon presiden Prabowo Subianto. 

Sejak ditinggalkan Sandi, kursi jabatan wakil gubernur DKI berada dalam kekosongan selama 11 bulan. Dengan demikian, masih ada sisa waktu 39 bulan atau tiga tahun tiga bulan hingga jabatan tersebut berakhir pada Oktober 2022.