sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri ingatkan kursi wagub DKI wajib diisi

Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 25 Jul 2019 15:49 WIB
Kemendagri ingatkan kursi wagub DKI wajib diisi

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengenai pentingnya pengisian jabatan wakil gubernur. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, jabatan yang ditinggalkan Sandiaga Uno itu wajib diisi karena sisa masa jabatannya masih panjang.

"Menurut undang-undang itu wajib diisi," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/7).

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 176 ayat (4) UU disebutkan bahwa "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 lalu. Sandi kemudian mengajukan pengunduran diri secara resmi pada 27 Agustus 2018 untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2019 menjadi pendamping calon presiden Prabowo Subianto. 

Sejak ditinggalkan Sandi, kursi jabatan wakil gubernur DKI berada dalam kekosongan selama 11 bulan. Dengan demikian, masih ada sisa waktu 39 bulan atau tiga tahun tiga bulan hingga jabatan tersebut berakhir pada Oktober 2022.

"Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan? Nah dihitung sampai dengan akhir masa jabatannya nanti. Berapa tahun itu? 3,5 tahun. Artinya menurut UU itu wajib diisi," kata Akmal menerangkan.

Akmal mengatakan, mekanisme pemilihan wakil gubernur yang saat ini tengah berproses sudah sesuai aturan. Cawagub diusulkan oleh partai pengusung dan selanjutnya diproses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Partai pengusung mengusulkan dua nama. Selanjutnya dua nama itu melalui floor diusulkan kepada DPRD untuk dipilih salah satunya,” ujar Akmal.

Sponsored

Saat ini, terdapat dua cawagub DKI Jakarta yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka adalah Agung Yulianto yang merupakan Sekretaris PKS DPW DKI Jakarta, dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Proses pemilihan wakil gubernur pengganti Sandi masih terus molor meski sudah ada dua calon yang diusulkan. Hal ini disebabkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD belum dilaksanakan.

Rapat yang ditujukan untuk menyepakati draf tata tertib pemilihan, yang telah rampung sejak awal Juli 2019, terus urung berlangsung. Rapat tersebut telah tiga kali digendakan, namun selalu gagal digelar lantaran jumlah peserta rapat tidak mencapai ketentuan kuorum 50% + 1.

Sebelumnya, Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menyatakan, pengisian kursi wakil gubernur DKI tidak terlalu penting. Hal ini dilandasi kinerja positif Pemprov yang hanya dikomandani Gubernur Anies.

"Karena Pak Anies bisa menjalankan sendiri, enggak ada masalah. Buktinya, semua program beliau jalan. Jadi, pemilihan wagub enggak perlu segera selesai, jalan mengalir aja," kata Hasbi, Senin (22/7) lalu.

Berita Lainnya
×
tekid