Kemendagri sebut Tito tak pernah komentar soal karantina Papua

Karantina wilayah sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Mendagri Tito Karnavian kanan didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil kiri saat memberikan keterangan pers kesiapan pencegahan Covid-19, di Gedung Sate, Bandung Jawa Barat, Rabu (18/3)/Foto Antara/Novrian Arbi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menanggapi beredarnya pemberitaan Kemendagri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua menutup akses ke wilayahnya karena Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian, kata Bahtiar, tidak pernah merespons soal karantina wilayah atau lockdown di Papua.

"Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal karantina wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam undang-undang," kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis (27/3).

Menurut dia, penetapan lockdown dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," urainya.