Kemendagri ultimatum Pemprov DKI

"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan."

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11)./ Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, RAPBD harus diserahkan tiga hari setelah disetujui kepala daerah dan DPRD, yang tenggat waktunya berada di tanggal 30 November 2019.

Namun demikian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyebut penyerahan RAPBD yang dilakukan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan lampu merah bagi Pemprov DKI. 

"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019," kata Syarifuddin di Jakarta, Senin (25/11).

Menurutnya, penyerahan draft RAPBD 2020 lebih dari tanggal 30 November 2019, akan semakin mempersempit waktu proses yang dibutuhkan selanjutnya oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Sebab Kemendagri harus lebih dulu melakukan evaluasi terhadap rancangan tersebut selama sekitar 15 hari.

Setelah proses evaluasi di Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD.