sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri ultimatum Pemprov DKI

"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 25 Nov 2019 22:55 WIB
Kemendagri ultimatum Pemprov DKI

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terlambat menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, RAPBD harus diserahkan tiga hari setelah disetujui kepala daerah dan DPRD, yang tenggat waktunya berada di tanggal 30 November 2019.

Namun demikian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyebut penyerahan RAPBD yang dilakukan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan lampu merah bagi Pemprov DKI. 

"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019," kata Syarifuddin di Jakarta, Senin (25/11).

Menurutnya, penyerahan draft RAPBD 2020 lebih dari tanggal 30 November 2019, akan semakin mempersempit waktu proses yang dibutuhkan selanjutnya oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Sebab Kemendagri harus lebih dulu melakukan evaluasi terhadap rancangan tersebut selama sekitar 15 hari.

Setelah proses evaluasi di Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD.

"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu," ucapnya.

Meski demikian, masih ada batas waktu yang harus ditepati pihak DKI Jakarta, yaitu penetapan APBD sebelum 31 Desember. Dia berharap pihak Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta tidak kembali molor melakukan pembahasan.

"Ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar, hanya belum final. Finalnya tangal 31 Desember itu dia, kalau di Kemenkeu yang dipersoalan itu bukan persetujuan pengesahannya, tapi kapan penetapan APBD, karena UU menyebutkan bahwa APBD harus ditetapkan sebelum pelaksanaan anggaran, masalah ada tahapan yang dilanggar iya, tapi belum final," katanya.

Sponsored

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid