Kemendikbud buka kesempatan guru honorer ikuti seleksi PPPK

Seleksi PPPK ini dibuka berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sejumlah guru honorer Kategori 2 (K2) membubuhkan tanda tangan pada spanduk saat menggelar aksi damai di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/12/2018).Foto Antara/dokumentasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

“Seleksi PPPK ini dibuka berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru. Di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Senin (23/11).

Pembukaan seleksi ini merupakan upaya menyediakan kesempatan bagi guru honorer yang berkompeten agar bisa memperoleh penghasilan yang layak. Ketika berkeliling ke beberapa daerah di Indonesia, Nadiem mengaku berjumpa dengan banyak guru honorer yang mampu berinovasi dalam mengajar. \

Para guru honorer tersebut memperoleh penghasilan yang tidak layak. Yaitu, sekitar Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan. “Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutur Nadiem.

Ada beberapa kriteria guru yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik. Bahkan, termasuk pula guru eks tenaga honorer kategori II yang belum pernah lulus seleksi PNS dan PPPK sebelumnya.