Kemenhub buka peluang beri larangan terbang Boeing 737 Max 8

Kemenhub telah melaksanakan pertemuan dengan pihak Boeing dan Lion Air Group dalam rangka mendiskusi perencanaan inspeksi khusus

Sumber: flightglobalimages.com

Kementerian Perhubungan membuka peluang memberikan sanksi larangan terbang (grounded) bagi pesawat Boeing 737 Max 8 jika dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan permasalahan yang signifikan.

Demikian yang disampaikan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Avirianto saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil inspeksi khusus terhadap jenis pesawat dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10).

"Kami masih melakukan pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat tersebut yang dioperasikan Garuda Indonesia dan Lion Air. Walaupun sudah dilakukan inspeksi, tetap akan dimonitor dalam beberapa hari ke depan. Saat ini jenis pesawat ini tetap dioperasikan. Kalau memang ada permasalahan yang signifikan kami akan lakukan pengawasan sampai dengan melakukan 'grounded' bilamana dimungkinkan, hingga kembali dinyatakan layak terbang," ujar Avirianto dalam konferensi pers di gedung Karsa Kemenhub, Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (2/11).

Adapun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh otoritas Kemenhub dan pihak terkait lainnya mencakup masalah yang berulang (repetitive problems), pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian prosedur dan pelaksanaan aspek kelaikudaraan, kelengkapan peralatan, maupun laporan yang masuk dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kemenhub telah melaksanakan pertemuan dengan pihak Boeing dan Lion Air Group dalam rangka mendiskusi perencanaan inspeksi khusus terhadap jenis pesawat produksi Amerika Serikat tersebut.