Kemenhub larang ODOL masuk pelabuhan penyeberangan

Menolak kendaraan ODOL di pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. 

Ilustrasi truk kelebihan muatan. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan larangan bagi kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau seringkali disebut ODOL. ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension/Overloading.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, telah meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan ODOL tersebut. Hal itu untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. 

“Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Hendro dalam keterangan, Kamis (29/12).

Hendro kemudian merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. Pada peraturan ini mengingatkan setiap otoritas di wilayah laut harus memastikan penerapan peraturan ini.

“Dalam PM 103/2017 Pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan,” ujarnya.