Kemenhub nyatakan telah audit khusus Lion Air

Kemenhub melakukan audit khusus dengan tujuan terkait kejadian-kejadian khusus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) didampingi Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKKPU) Avirianto (ketiga kanan) dan Managing Director Lion Air Group Daniel Putut (kedua kiri) melakukan sidak kelaikan terbang pesawat Lion Air jenis Boing 737 Max 8 yang akan terbang dibandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/10)./AntaraFoto

Setelah tragedi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan jenis pesawat terbang Boeing 737 MAX 8, maka pada Senin (5/11) lalu, Kementerian Perhubungan melakukan audit khusus bagi Lion Air.

Menurut Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Kushandono, pihaknya telah melakukan audit yang bertujuan untuk memastikan semua ketentuan yang terkait dengan perawatan dan pengoperasian pesawat udara tetap terpenuhi. 

"Sebetulnya audit reguler itu dilakukan setiap dua tahun sekali pada saat akan habis masa sertifikat operator penerbangan," jelas Kushandono di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (7/11).

Tetapi dalam kondisi tertentu seperti adanya kejadian yang menimpa Lion Air, Kemenhub melakukan audit khusus dengan tujuan terkait kejadian-kejadian khusus.

Audit telah dilakukan terhadap Lion Air dan Batam Air Technic, sebuah perusahaan maintenance provider perangkat pesawat-pesawat untuk Lion Air. Audit dilaksanakan dengan cara meninjau ulang manual-manual prosedur perusahaan, meninjau rekor-rekor serta catatan operasional pesawat. Juga mewawancarai personil kunci atau karyawan yang terkait dengan pengoperasian pesawat.